Seorang
mahasiswi Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga menjadi korban pelecehan
seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM.
Peristiwa ini terjadi saat Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram,
Maluku, pertengahan tahun 2017 lalu. Peristiwa tersebut kembali mencuat setelah
kasusnya muncul di pemberitaan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM)
Balairung UGM.
Mengetahui
kejadian tersebut, UGM langsung melakukan tindakan dan penanganan dengan
membentuk tim investigasi independen berisikan dari dosen Fisipol, dosen
Fakultas Teknik dan dosen Fakultas Psikologi.
Selain
itu, baik pelaku maupun korban juga harus menjalani pendampingan psikologis.
Sebelum pendampingan psikologis selesai mereka tidak bisa lulus kuliah, meski
mereka telah menyelesaikan administrasi akademiknya.
Sementara kini, pihak
UGM masih membuka opsi untuk membawa kasus pelecehan seksual ini ke ranah
hukum. Opsi tersebut diambil apabila korban tetap tidak puas dengan
penyelesaian internal yang telah dijalankan pihak kampus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar