Selasa, 08 Januari 2019

Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa UGM saat KKN


Seorang mahasiswi Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM. Peristiwa ini terjadi saat Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017 lalu. Peristiwa tersebut kembali mencuat setelah kasusnya muncul di pemberitaan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM.
Mengetahui kejadian tersebut, UGM langsung melakukan tindakan dan penanganan dengan membentuk tim investigasi independen berisikan dari dosen Fisipol, dosen Fakultas Teknik dan dosen Fakultas Psikologi.
Selain itu, baik pelaku maupun korban juga harus menjalani pendampingan psikologis. Sebelum pendampingan psikologis selesai mereka tidak bisa lulus kuliah, meski mereka telah menyelesaikan administrasi akademiknya.
Sementara kini, pihak UGM masih membuka opsi untuk membawa kasus pelecehan seksual ini ke ranah hukum. Opsi tersebut diambil apabila korban tetap tidak puas dengan penyelesaian internal yang telah dijalankan pihak kampus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar